Alur Pengajuan Proposal Penelitian
1. Pengumuman
2. Pengajuan proposal kepada P3GM
3. P3GM memeriksa kelengkapan administrasi
4. P3GM mendistribusikan kepada Tim Reviewr
5. Tim Reviewr mengembalikan kepada P3GM dengan catatan: diterima, ditolak dan dipertimbangkan (terdapat catatan yang mesti diperbaiki)
6. Berdasarkan catatan dari Tim Reviewr, P3GM meneruskan kepada Ketua STT INTIM Makassar
7. Ketua STT INTIM Makassar menerbitkan SK
8. Berdasarkan SK Ketua, setiap proposal yang diterima mengajukan klaim pendanaan kepada bagian keuangan.
9. Pelaksanaan kegiatan penelitian (Evaluasi dan Monitoring: P3GM)
10. Pelaporan (Evaluasi dan Monitong: P3GM)
11. Bukti luaran (publikasi jurnal, prosiding, buku)
12. Evaluasi secara umum oleh Ketua
Laporkan Penyalahgunaan
Kontributor
Cari Blog Ini