Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) dan
Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi (DAPTV) menjalankan amanat
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 28 Tahun
2021 yaitu melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang riset, teknologi, dan
pengabdian kepada masyarakat pada pendidikan tinggi akademik dan profesi. Dalam
melaksanakan tugas tersebut, DRTPM dan DAPTV melaksanakan fasilitasi di bidang riset,
teknologi, dan pengabdian kepada masyarakat pada pendidikan tinggi akademik, vokasi, dan
profesi, serta melaksanakan fungsi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Download File Panduan Pengelolaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2023